Pers Pada Media Digital: Kecepatan VS Kepercayaan

Oleh: Annisa Nurul Istiqomah

Komunikasi pada era digital membawakan dampak signifikan terhadap luasnya jangkauan distribusi informasi. Distribusi informasi saat ini tidak sebatas pada pertukaran pesan ringan semata, akan tetapi mencakup kepada seluruh aspek termasuk di dalamnya adalah pers pada media massa. Pergeseran ini tidak lagi berbicara tentang media distribusi, akan tetapi meluas hingga tingkat konsumsi khalayak terhadap informasi. Dalam satu dekade terakhir, orang yang mengakses konten pada laman internet di Indonesia mencapai hingga  73%, sementara itu pada media cetak hanya mencapai pada 45% saja. Alasan adanya kesenjangan akses informasi tidak lain karena pengaruh media massa khususnya pers pada era digital, dengan banyaknya disrupsi  pada media cetak sehingga produksi informasi hingga konsumsi beralih pada platform media sosial.

Sumber: idn.freepik.com

Pers pada media digital dilengkapi dengan kemudahan pada akses infomasi yang tidak terbatas ruang dan waktu. Namun, keberadaan pers digital ini menjadikan sebuah tantangan terhadap akurasi informasi di samping cepatnya ritme pemberitaan. Pers konvensional yang semula hanya terdiri dari kalangan profesional dengan proses produksi informasi yang terfilter dengan sebaik mungkin, saat ini beralih kepada produksi konten dengan partisipasi para pengguna media. Bahwasannya pengguna media saat ini bukan lagi komunikan pasif, akan tetapi melalui fitur canggih media sosial inilah yang  membuka peluang setiap individu untuk mengakses, memproduksi dan mengkonsumsi informasi.

Menyikapi fenomena tersebut, jurnalis dituntut dengan berbagai tugas agar dapat menyesuaikan dengan produksi konten dari para individu. Jurnalis tentunya dituntut untuk menyebarkan informasi dengan instan dan juga selalu mengikuti alur media dengan tujuan informasinya tidak tenggelam diantara ribuan informasi receh dengan headline menarik. Dari sinilah jurnalis kehilangan aspek akurasi yang tinggi, padahal hal ini sangat penting melihat rendahnya literasi digital pada masyarakat Indonesia.

Pers pada media digital menyuguhkan informasi yang lebih cepat karena dalam prosesnya tidak melalui tahap cetak dengan biaya yang mahal. Jurnalis hingga khalayak, dapat mengunggah tulisan maupun informasi dengan visual lainnya dimanapun dan kapanpun. Sementara itu akurasi informasi tentunya menjadi sebuah pertanyaan besar, tentang bagaimana verifikasi data dan kredibilitas yang diperoleh. Selain itu, berita pada media massa online selain pada media mainstream juga dipertanyakan terkait tanggungjawab atas penyebaran informasinya. Meskipun terkesan indpenden dan lebih menjunjung tinggi demokrasi, akan tetapi dalam dunia pers seharusnya masih terikat dengan adanya etika dan tanggung jawab pers. Dampaknya adalah khalayak akan sulit untuk membedakan informasi yang kredibel atau terpercaya dengan informasi abal – abal atau hoax.

Lain halnya dengan pers pada media konvensional atau berbasis cetak. Informasi yang diperoleh hanya melalui kalangan jurnalis yang melalui banyak tahapan untuk berita siap dikonsumsi oleh khalayak. Tentu rumitnya tahapan produksi inilah yang menjadikan berita cetak lebih kredibel dan akurasinya lebih unggul. Namun, proses panjang itulah yang saat ini tidak seimbang dengan budaya baru masyarakat yang terbiasa dengan hal instan. Masyarakat Indonesia, sejak kehadiran gadget terbiasa dengan hidup instan dan real time. Adanya konvergensi media juga menyebabkan khalayak cukup mengakses informasi melalui layar handphone, tanpa harus membawa sebuah berita fisik dengan ukuran yang tidaklah kecil. Media cetak dalam hal ini mengalami penurunan minat pembeli kecuali dari kalangan milenial, kolektor atau kelompok sosial tertentu.

Sumber: idn.freepik.com

Pada era yang seba cepat dalam segala hal saai ini, kepercayaan bermain penting agar keduanya tetap berjalan dengan seimbang. Bentuk membangun kepercayaan khalayak terhadap informasi yang diproduksi dan dikonsumsi adalah dengan adanya Kode Etik Pers. Dimana diatur berbagai etika yang melandasi aktivitas penyebaran informasi pada media massa. Diantaranya adalah kebenaran, keadilan, independen, akuntabilitas, dan kemanusiaan. Kode Etik Pers ini ditujukan kepada profesi wartawan, jurnalis, dan pihak lain yang melakukan aktivitas jurnalistik. Tujuannya tidak lain agar setiap informasi yang tersebar masih berlandaskan moral dan etika yang semestinya. Selain Kode Etik Pers, aktivitas jurnalistik juga diatur oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur integritas dan juga tanggungjawab penulis berita. Idealnya pers pada era digital yakni selaras antara kecepatan dan juga kepercayaan.

Walaupun dengan terbukanya akses informasi yang luas dan bebas, hal ini seringkali disalahgunakan dari tujuan aslinya, yakni untuk memberikan kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi. Media massa akan terus berkembang pesat mengikuti perkembangan zaman. Sehingga, kebebasan pers pada media digital saat ini harus mendapat perhatian khusus dan berkala, supaya seluruh informasi yang tersebar dipastikan tidak menyebabkan kekacauan dan juga kegaduhan pada masyarakat sosial.