Purwokerto – Maraknya konten digital yang bersifat provokatif, berorientasi pada keviralan, serta berpotensi menimbulkan polemik sosial menjadi latar belakang pentingnya kajian mendalam mengenai etika dakwah di media sosial. Hal ini dipaparkan oleh Nurul Khotimah, M.Sos, dosen program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), dalam sidang ujian terbuka doktoralnya di UIN Walisongo Semarang pada Jumat (24/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Nurul berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Etika Dakwah di Era Digital: Studi Praktik Dakwah di Media Sosial” untuk meraih gelar doktor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif multidisipliner dengan paradigma post-positivisme, yang menganalisis 40 konten video dari delapan dai populer Indonesia berdasarkan Google Trend 2024-2025, seperti Gus Baha, Anwar Zahid, Felix Siauw, hingga Habib Ja’far.
Nurul menyampaikan bahwa media sosial kini menjadi ruang dinamis yang tidak hanya dipengaruhi oleh sosok dai, tetapi juga oleh tuntutan audiens dan logika platform media sosial.
Menurutnya, etika dakwah di ruang digital kini tidak lagi sebatas tanggung jawab individu semata. “Dakwah di media sosial beroperasi dalam mekanisme legitimasi algoritmik, di mana visibilitas menghasilkan otoritas yang dirasakan, dan otoritas tersebut menghasilkan pengaruh keagamaan. Maka dari itu, etika dakwah di media sosial harus dipahami sebagai praktik yang dinegosiasikan dalam infrastruktur platform media sosial,” tegasnya.
Salah satu kontribusi penting dari penelitian ini adalah rumusan model Etika Dakwah Digital Indonesia (EDDI) yang terdiri dari empat pilar utama:
- Care-based digital da’wah: dakwah berbasis empati, kasih saying, dan relasi spiritual.
- Pluralism digital da’wah: dakwah dialogis dan menghargai keragaman.
- Deontological digital da’wah: dakwah berbasis teks dan aturan syariah.
- Utilitarian da’wah: dakwah menggunakan kritik sosial dan humor untuk kemaslahatan umat.
Melalui temuan ini, Nurul menyarankan agar para dai dan kreator konten memperkuat pesan edukatif yang inklusif serta mengoptimalkan pesan dakwah yang tidak provokatif. Selain itu, ia mendorong pemangku kebijakan untuk menyusun guideline etika dakwah digital serta menyediakan fitur verifikasi kualitas konten, bukan sekadar verifikasi identitas akun.
Bagi audiens atau mad’u, penelitian ini menjadi panduan agar masyarakat lebih selektif dalam memilah konten yang sesuai dengan kaidah agama dan tidak terburu-buru menyatakan ketidaksetujuan terhadap materi yang dibawakan oleh para dai di media sosial. (drs)