Oleh: Dr. Muridan, M.Ag.
Akhir-akhir ini, perkembangan media sosial telah mengubah wajah komunikasi publik, termasuk di dalamnya adalah pada praktik dakwah. Jika pada masa lalu dakwah lebih banyak berlangsung di masjid, majelis taklim atau forum pendidikan, kini ruang digital menjadi panggung baru bagi para dai. Platform seperti Youtube, Instagram, TikTok, dan Facebook menghadirkan peluang yang luas bagi penyebaran pesan keagamaan kepada audiens yang lebih besar dan beragam. Namun, di balik peluang tersebut, muncul persoalan baru yaitu dakwah yang terjebak dalam logika industri konten.
Dalam ekosistem media sosial, perhatian (attention) menjadi komoditas utama. Algoritma platform digital bekerja dengan mengutamakan konten yang mampu menarik klik, komentar dan interaksi pengguna. Akibatnya, banyak konten kreator, termasuk sebagian dai, ikut terdorong untuk menyesuaikan gaya komunikasi mereka agar lebih menjual. Salah satu strategi yang sering digunakan adalah clickbait, yakni judul atau pengemasan konten yang sengaja dibuat sensasional untuk menarik perhatian, meskipun isi kontennya tidak selalu sepadan dengan janji yang ditampilkan.
Fenomena clickbait dalam dakwah, bukan sekadar persoalan teknis komunikasi digital, tetapi juga menyangkut dimensi etika dan otoritas keagamaan. Tidak jarang kita menemukan judul-judul ceramah di media sosial seperti Dosa Ini Pasti Masuk Neraka, Rahasia Ustaz: Ini yang Jarang Dibuka, atau Akhir Zaman Sudah Dekat, Ini Buktinya!. Judul semacam ini memang efektif menarik perhatian publik, tetapi sering kali menyederhanakan pesan agama yang sebenarnya kompleks dan kontekstual.
Dalam perspektif komunikasi, fenomena ini dapat dipahami melalui Teori Agenda Setting yang dikemukakan oleh Maxwell McCombs dan Donald Shaw. Teori ini menjelaskan bahwa media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan oleh publik, tetapi media sangat berpengaruh dalam menentukan apa yang dianggap penting untuk dipikirkan. Dalam konteks dakwah digital, judul-judul sensasional dan clickbait secara tidak langsung membentuk agenda publik tentang agama. Akibatnya, isu-isu tertentu seperti ancaman dosa, kontroversi fiqh atau ramalan akhir zaman, lebih sering muncul di ruang publik dibandingkan pembahasan yang lebih substantif seperti etika sosial, keadilan atau pembangunan peradaban.
Ketika logika algoritma bertemu dengan strategi clickbait, terjadi pergeseran orientasi dalam dakwah. Pesan dakwah yang seharusnya membangun kesadaran spiritual dan sosial berpotensi berubah menjadi sekadar konten yang mengejar viralitas. Dalam kondisi ini, ukuran keberhasilan dakwah sering kali direduksi menjadi jumlah views, likes, dan subscriber. Padahal, secara normatif, keberhasilan dakwah tidak semata diukur dari popularitas, melainkan dari sejauh mana pesan tersebut mampu membentuk akhlak, kesadaran moral, dan tanggung jawab sosial umat.
Masalahnya bukan pada penggunaan media sosial itu sendiri. Islam sejak awal memiliki tradisi komunikasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Para ulama dan dai selalu memanfaatkan medium yang tersedia untuk menyampaikan pesan agama. Namun, persoalan muncul ketika medium digital tidak hanya menjadi sarana, melainkan juga mulai menentukan cara berpikir dan cara menyampaikan dakwah. Dalam situasi ini, dakwah berisiko mengikuti logika pasar konten yang lebih menekankan sensasi daripada substansi.
Di sisi lain, praktik clickbait religius juga dapat memunculkan problem epistemologis. Agama yang seharusnya disampaikan dengan kehati-hatian ilmiah, rujukan yang jelas dan pemahaman yang komprehensif, sering kali direduksi menjadi potongan-potongan pesan yang dramatis. Hal ini berpotensi melahirkan pemahaman agama yang parsial di kalangan masyarakat digital. Publik lebih mudah terpengaruh oleh potongan video berdurasi singkat dengan judul provokatif daripada kajian mendalam yang membutuhkan waktu dan refleksi.
Situasi ini menuntut refleksi kritis dari para dai dan pengelola dakwah digital. Tantangan terbesar dakwah di era media sosial bukan hanya soal memperluas jangkauan audiens, tetapi juga menjaga integritas pesan agama di tengah arus komodifikasi konten. Kreativitas dalam mengemas dakwah tentu diperlukan agar pesan Islam tetap relevan dan menarik bagi generasi digital. Namun kreativitas tersebut seharusnya tidak mengorbankan etika komunikasi dan kedalaman makna.
Dakwah sejatinya bukan sekadar aktivitas komunikasi yang bertujuan menarik perhatian publik. Dakwah adalah proses transformasi nilai yang menuntut kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan. Oleh karena itu, strategi komunikasi yang digunakan dalam dakwah harus tetap berada dalam koridor etika Islam, yakni menyampaikan kebenaran secara jujur, proporsional dan tidak manipulatif.
Pada akhirnya, tantangan dakwah digital bukan sekadar bagaimana menjadi viral, tetapi bagaimana tetap bermakna di tengah budaya viralitas. Media sosial memang menghadirkan peluang besar bagi penyebaran pesan Islam, tetapi tanpa kesadaran etis dan refleksi kritis, dakwah dapat dengan mudah terjebak dalam jerat industri konten. Jika hal itu terjadi, maka yang viral mungkin bukan lagi pesan agama yang mencerahkan, melainkan sekadar sensasi religius yang cepat datang dan cepat pula dilupakan.